Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menteri Keuangan Era Jokowi Ungkap 'Tangan Setan' di Balik Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | Sabtu, Desember 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-12T21:26:10Z



Jakarta, 28 Desember 2024 — Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan pertama dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengungkap misteri di balik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Dalam program "Cuap Cuap Cuan" yang ditayangkan oleh CNBC Indonesia, Bambang menyebut adanya sosok pengusaha yang berperan penting dalam usulan kenaikan PPN tersebut.

Menurut Bambang, pengusaha tersebut awalnya mengusulkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 17 persen, setara dengan tarif di Singapura. Tujuan utamanya adalah untuk menarik investasi lebih besar ke Indonesia. Usulan ini disampaikan kepada Bambang saat beliau menjabat sebagai Menteri Keuangan pada tahun 2015.

"Sejujurnya memang saya pribadi pernah dapat usulan itu dari dunia usaha di 2015. Waktu saya menkeu, sudah muncul wacana itu. Supaya gimana kalau kita bisa bersaing dengan Singapura, mendapatkan investasi lebih besar, bapak turunkan PPh Badan sampai ke level yang kita bersaing dengan Singapura," ujar Bambang pada Jumat (27/12) seperti dikutip dari detik.com.

Dalam percakapan tersebut, Bambang mempertanyakan bagaimana pemerintah akan menjaga penerimaan pajak jika tarif PPh Badan diturunkan. Sang pengusaha menjawab bahwa pemerintah dapat menambal penerimaan pajak yang berkurang dengan menaikkan tarif PPN secara bertahap. Bambang langsung menolak ide tersebut, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak adil karena PPN dikenakan pada seluruh penduduk Indonesia, sementara PPh Badan hanya berlaku bagi perusahaan besar.

"Sehingga secara instan saya menolak," kata Bambang.

Meski Bambang telah meninggalkan jabatan Menteri Keuangan, ia mengungkap bahwa para pengusaha tersebut terus berupaya menurunkan tarif PPh Badan dan menaikkan tarif PPN. Upaya ini akhirnya berhasil melalui penerbitan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021, di bawah pemerintahan Jokowi. Pada tahun 2022, tarif PPh Badan diturunkan menjadi 22 persen, sementara tarif PPN naik secara bertahap dari 10 persen menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai tahun 2025.

"Dan saya perhatikan butuh waktu lama dari 2015 sampai UU HPP itu terbit 2021 itu ada enam tahun kan. Nah saya nggak ngerti kenapa dilakukan itu karena sudah tahu konsekuensinya harus naikkan PPN," kata Bambang.

Bambang juga menambahkan bahwa persaingan tarif pajak dengan Singapura tidaklah adil, mengingat perbedaan demografi dan geografi yang signifikan antara kedua negara. Singapura adalah negara kepulauan kecil dengan jumlah penduduk yang jauh lebih sedikit dibandingkan Indonesia.

"Pajak pun kalau mereka mau tarif di bawah itu nggak masalah," tambah Bambang.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari mendatang, sebagai bagian dari pengesahan UU HPP. Kenaikan ini menuai penolakan dari masyarakat, yang telah membuat petisi daring berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" untuk mendesak Presiden Prabowo membatalkan kenaikan tersebut. Hingga Rabu (25/12), petisi tersebut telah ditandatangani oleh 193 ribu orang.

Masyarakat berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak kenaikan PPN terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat luas.

×
Berita Terbaru Update