Jakarta, 27 Desember 2024 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai melaksanakan praimplementasi sistem baru Coretax DJP sejak 16 Desember hingga 31 Desember 2024. Dalam periode ini, DJP mengumumkan bahwa wajib pajak sudah dapat melakukan login ke sistem Coretax DJP sejak Selasa, 24 Desember 2024.
Melalui situs resminya, DJP menyampaikan bahwa Coretax DJP dirancang untuk memberikan pengalaman layanan perpajakan yang lebih modern dan efisien. Wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dapat mengakses sistem ini melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Langkah Awal: Kata Sandi dan Passphrase
Dalam praimplementasi ini, DJP meminta wajib pajak untuk membuat kata sandi baru dan passphrase sebagai langkah keamanan tambahan. Passphrase akan berfungsi sebagai pengganti tanda tangan digital dalam berbagai layanan Coretax DJP.
“Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi untuk memastikan keamanan transaksi. Dengan telah dibuatnya kata sandi baru dan passphrase, wajib pajak sudah dapat login ke Coretax DJP,” ungkap DJP.
Fitur Masih Terbatas Selama Praimplementasi
Meskipun akses login telah dibuka, DJP menegaskan bahwa fitur dalam sistem Coretax DJP masih dibatasi selama masa praimplementasi. Namun, wajib pajak dapat menggunakan seluruh layanan Coretax DJP mulai 1 Januari 2025.
Harapan dengan Coretax DJP
Coretax DJP diharapkan menjadi solusi dalam mempermudah proses perpajakan di Indonesia, menghadirkan sistem yang lebih aman, modern, dan terintegrasi. Dengan pengenalan sistem ini, DJP optimis mampu meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Bagi wajib pajak yang ingin mencoba sistem baru ini, DJP mengimbau untuk segera mengatur akun mereka dan memahami langkah-langkah awal agar dapat memanfaatkan Coretax DJP secara optimal di masa mendatang.
(Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi DJP.)
