Tasikmalaya, 3 Desember 2024 – Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan masyarakat Tasikmalaya, dengan korban seorang pengusaha perempuan, Paryatun alias Mbak Yanti (49), warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Pembunuhan tersebut terjadi setelah pelaku, Slamet Kurniawan alias Iwan Doggy (39), tersinggung dengan ucapan korban. Iwan yang dikenal sebagai penjual anjing ini, menghabisi nyawa Paryatun dengan cara yang kejam.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menyatakan bahwa pelaku merasa sakit hati atas ucapan korban, yang memicu terjadinya pembunuhan. "Motifnya karena pelaku sakit hati oleh ucapan korban, sehingga dia mencekik korban," ujar Joko dalam konferensi pers, Selasa (3/12/2024).
Pembunuhan itu terjadi pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di mana Paryatun dibunuh dan jenazahnya dibuang di jurang pinggir Jalan Tasik - Kawalu, Kota Tasikmalaya. Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku sempat menjual ponsel dan mobil korban sebagai upaya untuk menutupi jejaknya.
Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah jenazah korban ditemukan pada Jumat, 22 November 2024. Berkat kerja keras tim Reserse Polres Tasikmalaya, pelaku berhasil ditangkap saat berada di angkutan umum di daerah Nagreg, Kabupaten Bandung.
Iwan Doggy, yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian anjing di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, dikenal sebagai sosok yang "sangar". Bahkan, julukan "Iwan Doggy" disematkan padanya karena aktivitas jual beli anjing yang ia lakukan. Anggota Reserse Polres Tasikmalaya menyebutkan bahwa pelaku juga tercatat dalam catatan kepolisian terkait kasus pencurian anjing.
Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kedua betis Iwan Doggy, karena ia mencoba melawan. Kini, pelaku yang sudah diperban kedua kakinya, dihadirkan dalam konferensi pers dengan tampak menunjukkan ekspresi sangarnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 dan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama dua puluh tahun. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
