Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat kerja bersama sejumlah pihak terkait dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan, Selasa (12/5/2026), bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan dihadiri unsur dinas terkait serta para peserta rapat lainnya guna membahas berbagai aspek penting dalam penguatan regulasi perdagangan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin strategis menjadi perhatian, di antaranya pengawasan distribusi barang, perlindungan konsumen, penataan pelaku usaha, hingga upaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan bagi masyarakat serta pelaku UMKM.
Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya menilai bahwa Ranperda Penyelenggaraan Perdagangan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan yang terus berkembang di daerah.
Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan dalam meningkatkan perekonomian daerah, menjaga stabilitas pasar, serta melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Pembahasan Ranperda tersebut akan terus dilakukan secara bertahap sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya.