Pengadaan pupuk organik padat oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya kini menjadi sorotan serius publik. Proyek yang dilakukan melalui sistem E-katalog LKPP ini menelan anggaran lebih dari Rp 1,2 miliar dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait transparansi serta kewajaran harga.
Berdasarkan data pengadaan, nilai transaksi tercatat sebesar Rp 1.235.030.400 untuk volume 456.000 kilogram pupuk organik. Dengan demikian, harga rata-rata pupuk tersebut berada di kisaran Rp 2.708 per kilogram. Angka ini dinilai berada di kisaran atas harga pupuk organik yang beredar di pasaran.
Kondisi ini memicu perhatian masyarakat dan sejumlah pihak yang mempertanyakan dasar penetapan harga serta mekanisme pemilihan penyedia dalam sistem E-katalog. Publik menilai, sebagai pengadaan yang menggunakan anggaran negara, seharusnya proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Namun hingga kini, penjelasan resmi dari pihak terkait dinilai belum memadai. Minimnya informasi yang disampaikan kepada publik justru menambah kecurigaan dan memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah pengamat menilai bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik. Mereka mendorong agar instansi terkait segera memberikan klarifikasi rinci, mulai dari spesifikasi pupuk, kualitas produk, hingga alasan penetapan harga yang dinilai tinggi.
Jika tidak segera dijelaskan, polemik ini berpotensi berkembang menjadi isu yang lebih luas dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran di sektor pertanian.
Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari pemerintah daerah untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.