Birokrasi Online, Mengenai pemecahan wilayah Papua-Papua Barat itu sendiri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah merespons. Dia mengatakan tidak bisa melakukan pemekaran menjadi 5 wilayah di Papua dan Papua Barat.
Namun Jokowi disebut masih mengkaji jika pemekaran dilakukan di 2-3 wilayah. Terkait hal itu, Tjahjo mengatakan 2 atau 3 wilayah itu bukan termasuk sebagai daerah otonomi baru (DOB).
Seperti dilangsir detik.com Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan akan menampung aspirasi yang disampaikan tokoh Papua agar pemerintah melakukan pemekaran wilayah Papua-Papua Barat. Dia mengatakan pemerintah bakal mencari pijakan hukum yang tepat untuk melakukan pemekaran wilayah di Papua-Papua Barat.
"Kan atas aspirasi tokoh-tokoh Papua kepada Bapak Presiden. Pemerintah tampung. Kami sedang cari dasar hukum untuk, karena itu kan keterkaitan dengan pemekaran dalam tanda petik provinsi, sudah diatur di UU Tahun 1999 kalau nggak salah, dasarnya itu," kata Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
