Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sampah hingga ke tingkat desa sebagai upaya memperkuat penanganan persoalan sampah yang kian kompleks di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Instruksi tersebut disampaikan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mempercepat penanganan sampah dari sumbernya. Dengan adanya satgas hingga ke desa, diharapkan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Namun demikian, kebijakan ini menuai sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak, khususnya terkait kesiapan fasilitas di tingkat desa. Hingga saat ini, banyak desa dinilai belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai, seperti tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), armada pengangkut, hingga sistem pengelolaan yang jelas.
pemerhati lingkungan menilai bahwa pembentukan satgas tanpa didukung fasilitas yang cukup hanya akan menjadi beban bagi pengelola sampah di desa. “Satgas memang penting, tapi kalau tidak dibarengi dengan fasilitas dan anggaran yang jelas, akan sulit berjalan maksimal,” ujar pemerhati lingkungan tersebut.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi di lapangan. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya fokus pada pembentukan struktur organisasi, tetapi juga memastikan dukungan nyata berupa anggaran, pelatihan, serta infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai di setiap desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada solusi konkret terkait penyediaan fasilitas pendukung tersebut. Masyarakat pun berharap adanya langkah lanjutan dari pemerintah daerah agar program satgas sampah ini tidak sekadar menjadi wacana, melainkan benar-benar memberikan dampak nyata dalam mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Tasikmalaya.