Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berencana memasang portal pembatas kendaraan di lima titik ruas jalan kabupaten sebagai langkah tegas menindak angkutan bermuatan lebih atau over kapasitas yang kerap melintas dan merusak infrastruktur jalan.
Rencana tersebut mendapat perhatian langsung dari Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menyusul masih banyaknya kendaraan angkutan berat yang melanggar aturan tonase meski sebelumnya telah diberikan himbauan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah kawasan Tanjakan Cigedang, Kabupaten Tasikmalaya. Jalur tersebut dinilai rawan mengalami kerusakan akibat kendaraan bertonase tinggi yang memaksakan melintas di luar ketentuan kelas jalan.
“Imbauan sudah dilaksanakan, namun masih banyak kendaraan angkutan yang melanggar aturan. Maka ke depan akan dipasang portal agar kendaraan di luar ketentuan tidak bisa melintas,” ujar Bupati Cecep Nurul Yakin.
Pemasangan portal ini bertujuan untuk menjaga ketahanan jalan kabupaten agar tidak cepat rusak sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama di jalur tanjakan dan kawasan padat aktivitas masyarakat.
Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, aparat kepolisian, serta pihak kecamatan setempat untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang tetap membandel.
Masyarakat berharap langkah tegas tersebut mampu menjadi solusi nyata dalam menjaga kualitas jalan di Kabupaten Tasikmalaya yang selama ini banyak dikeluhkan akibat aktivitas kendaraan berat bermuatan berlebih.