Tiga orang sahabat asal Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi. Ketiganya diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor hingga 10 kali dalam beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang terparkir di halaman rumah maupun tempat umum yang dinilai minim pengawasan. Modus yang digunakan diduga dengan merusak kunci kendaraan sebelum membawa kabur motor milik korban.
Dari pengakuan sementara, uang hasil penjualan kendaraan curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berpesta minuman keras bersama rekan-rekannya. Aksi para pelaku akhirnya terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan kehilangan kendaraan dari warga.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga terduga pelaku. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor.
Kapolsek setempat mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan penadah kendaraan curian.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan wilayah.