Jakarta, 4 Desember 2024 – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyaksikan penandatanganan kontrak Wilayah Kerja (WK) Migas Central Andaman yang menjadi milestone pertama dengan skema New Gross Split. Penandatanganan kontrak ini dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Konsorsium Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang terdiri dari Harbour Energy Central Andaman Ltd. dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd..
Bahlil Lahadalia dalam keterangan resminya mengatakan bahwa penandatanganan kontrak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mencapai swasembada energi.
Sejarah Baru dalam Investasi Sektor Migas
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana menekankan bahwa kontrak WK Central Andaman ini menandai sejarah baru dalam investasi sektor migas. Kontrak ini menggunakan skema New Gross Split, yang merupakan yang pertama kali diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang kontrak bagi hasil gross split.
“Ini adalah milestone baru, sejarah baru, karena Blok Central Andaman adalah kontrak pertama dengan skema New Gross Split. Peraturan Menteri ESDM terkait New Gross Split ini telah ditandatangani oleh Bapak Menteri ESDM dua bulan lalu, dan hari ini menjadi bukti implementasi regulasi yang disiapkan Kementerian ESDM,” ujar Dadan Kusdiana.
Detail Kontrak dan Pembayaran
WK Central Andaman ini akan dioperasikan oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd.. Sebagai bagian dari proses kontrak, konsorsium KKKS juga telah melakukan pembayaran Bonus Tanda Tangan sebesar US$ 300 ribu serta menyampaikan Jaminan Pelaksanaan sebesar US$ 1,5 juta.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan produksi migas di Indonesia, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem energi yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
