Jakarta, 4 Desember 2024 – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru non-ASN (honorer) mulai tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia sekaligus mendukung kualitas pendidikan nasional.
Rincian Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN
Guru ASN
Guru ASN yang berstatus PNS dan PPPK akan menerima tambahan kesejahteraan setara satu kali gaji pokok. Besaran gaji pokok guru ASN ini akan disesuaikan dengan golongan dan kepangkatan.Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok guru PPPK:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Sebagai contoh, guru PPPK golongan I yang saat ini menerima gaji terendah Rp1.938.500 akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.877.000 mulai 2025.
Guru Non-ASN
Guru honorer akan menerima kenaikan tunjangan profesi menjadi Rp2 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan kepada guru non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi sertifikasi.
Langkah Lanjutan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Pemerintah juga akan memperluas Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), dengan target lebih dari 800.000 guru, baik ASN maupun non-ASN, mengikuti sertifikasi pada 2025. Selain itu, pemerintah merencanakan:
- Bantuan pendidikan bagi 249.623 guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan setara D-IV atau S-1.
- Bantuan tunai (cash transfer) kepada guru non-ASN.
Komitmen Pemerintah terhadap Pendidikan Nasional
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para guru sekaligus langkah strategis meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan dukungan anggaran yang besar, pemerintah berkomitmen mewujudkan sistem pendidikan yang lebih merata dan berkualitas.
Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru dan pembangunan pendidikan Indonesia di masa depan.
