Sebanyak 51 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk masa bakti 2019-2027 resmi dilantik. Penyerahan Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati ini dilaksanakan dalam suasana khidmat pada apel Senin (20/4) di Lapangan Upacara Komplek Perkantoran Kabupaten Tasikmalaya.
Bupati Tasikmalaya, melalui pesan singkat namun tegas, menekankan pentingnya peran BPD dalam struktur pemerintahan desa. Beliau menginstruksikan kepada seluruh anggota yang baru dilantik agar segera beradaptasi dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
"Pesan Bupati Tasikmalaya sudah sangat jelas: layani masyarakat!"
Para anggota BPD baru ini akan bertugas di 22 desa yang tersebar di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Penyerahan SK ini menandai dimulainya tanggung jawab mereka untuk mengisi kekosongan jabatan dan memastikan fungsi pengawasan serta aspirasi masyarakat di tingkat desa berjalan optimal.
Daftar Sebaran Wilayah Penugasan Anggota BPD Baru:
Berikut adalah rincian kecamatan dan desa yang menerima anggota BPD PAW:
Cikatomas: Linggalaksana dan Cayur.
Cigalontang: Parentas dan Sukamanah.
Pancatengah: Pangliaran.
Salawu: Neglasari.
Sukaraja: Sirnajaya.
Cineam: Rajadatu, Cineam, Cijulang.
Ciawi: Margasari, Sukamantri, dan Gombong.
Rajapolah: Tanjungpura dan Rajapolah.
Karangnunggal: Cibatu.
Puspahiang: Puspahiang, Pusparahayu, dan Puspasari.
Bojonggambir: Purwaharja.
Taraju: Cikubang dan Banyuasih.
Parungponteng: Parungponteng.
Singaparna: Singasari.
Mangunreja: Sukasukur.
Tanjungjaya: Tanjungjaya.
Sukalaratu: Sukamahi.
Cikalong: Singkir.
Pagerageung: Pagersari, Puteran, dan Tanjungkerta.
Jariwaras: Mandalahurip.
Bantarkalong: Sirnagalih.
Bojongasih: Girijaya.
Salopa: Kawitan dan Karyawangi.
Dengan dilantiknya para anggota baru ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Desa dan BPD semakin kuat demi mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan warga di Kabupaten Tasikmalaya.