Warga Desa Hegarwangi, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, diresahkan dengan temuan limbah medis berupa jarum suntik bekas imunisasi yang diduga dibuang sembarangan oleh oknum dari salah satu klinik kesehatan setempat.
Temuan tersebut pertama kali diketahui oleh warga yang melihat sejumlah jarum suntik berserakan di area terbuka yang tidak semestinya menjadi lokasi pembuangan limbah berbahaya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi bahaya bagi masyarakat, terutama anak-anak yang rentan terpapar.
Salah seorang warga menyampaikan bahwa limbah medis seperti jarum suntik seharusnya dikelola sesuai prosedur yang telah ditetapkan, mengingat termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). “Kami khawatir jika ini dibiarkan, bisa membahayakan kesehatan warga,” ujarnya.
Pembuangan limbah medis secara sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko penyebaran penyakit. Sesuai regulasi, limbah medis wajib dikelola secara khusus melalui proses pengumpulan, penyimpanan, hingga pemusnahan oleh pihak yang berwenang.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat berharap pihak terkait, baik dari dinas kesehatan maupun aparat penegak hukum, segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.