Pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Ciawi, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, berlangsung sukses dan kondusif pada Sabtu, 11 April 2026.
Kegiatan yang semula dijadwalkan pada 4 April 2026 tersebut terpaksa mengalami penundaan. Perubahan jadwal dilakukan menyusul diberlakukannya Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2026, yang mengatur mekanisme dan tahapan pemilihan kepala desa antar waktu. Peraturan tersebut telah ditetapkan pada 12 Januari 2026 dan wajib diikuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski mengalami penyesuaian jadwal, pelaksanaan pemilihan berjalan lancar, tertib, dan mendapat partisipasi aktif dari masyarakat. Proses pemungutan hingga penghitungan suara berlangsung transparan serta diawasi oleh panitia dan unsur terkait.
Dari hasil penghitungan suara, Sandra Susana yang merupakan calon dengan nomor urut satu berhasil keluar sebagai pemenang dengan perolehan 68.3% suara, mengungguli dua kandidat lainnya.
Keberhasilan penyelenggaraan pemilihan ini menjadi bukti komitmen masyarakat Desa Ciawi dalam menjaga demokrasi di tingkat desa. Diharapkan, kepala desa terpilih dapat menjalankan amanah dengan baik serta membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh warga.