Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Karangnunggal terus digencarkan. Polsek Karangnunggal bersama unsur Muspika dan tokoh masyarakat melaksanakan kegiatan pemusnahan ratusan botol miras hasil razia, yang digelar di halaman belakang Mapolsek Karangnunggal, Senin (hari ini).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Danramil Karangnunggal, Camat Karangnunggal, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dari dampak negatif konsumsi miras.
Kapolsek Karangnunggal dalam keterangannya menyampaikan bahwa ratusan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. “Ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara memecahkan botol-botol miras di hadapan para undangan yang hadir. Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa aparat penegak hukum serius dalam menindak pelanggaran.
Camat Karangnunggal turut mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Polsek. Ia berharap sinergitas antara aparat, pemerintah kecamatan, serta masyarakat dapat terus ditingkatkan. “Kami mendukung penuh kegiatan ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” katanya.
Sementara itu, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang hadir juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemberantasan miras. Mereka menilai peredaran miras tidak hanya merusak moral, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal di tengah masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjauhi miras serta turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. Polsek Karangnunggal pun menegaskan akan terus melakukan operasi serupa secara berkala guna menekan peredaran miras di wilayah hukumnya.