Peredaran narkotika kembali mencoreng wilayah Cikalong. Sepasang suami istri nekat menjalankan bisnis haram yang merusak masa depan generasi, hingga akhirnya dibekuk aparat kepolisian dalam operasi yang berlangsung cepat dan terukur.
OR (34) dan istrinya AI (31), warga Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan hukum setelah keduanya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya. Pasangan ini diduga kuat mengedarkan sabu secara sistematis, mulai dari membeli, menimbang, mengemas, hingga menjual dalam paket-paket kecil.
Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan oleh pasangan suami istri di wilayah Cikalong,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Penangkapan bermula saat petugas lebih dulu mengamankan AI sekitar pukul 13.00 WIB di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian memburu dan menangkap sang suami di lokasi berbeda.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba kini semakin mengkhawatirkan, bahkan melibatkan lingkup keluarga. Aparat menegaskan akan terus memburu jaringan lain yang terlibat dan memperketat pengawasan di wilayah Tasikmalaya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.