Salah satu tersangka yang berhasil diamankan adalah Dede Ela Heryani. Ia diduga berperan sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung aliran dana dari jaringan narkoba milik Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Penangkapan terhadap Dede Ela Heryani dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, di Kampung Cigarukgak, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Sementara itu, dua tersangka lainnya ditangkap di lokasi berbeda dalam rangkaian operasi yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini diduga memiliki peran penting dalam mengelola dan menyamarkan aliran dana hasil transaksi narkoba. Aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba, termasuk membongkar jaringan keuangan yang menjadi penopang utama aktivitas ilegal tersebut.