Pengadaan sarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2026 kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek dengan total nilai mencapai Rp 3,7 miliar tersebut diduga sengaja dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk menghindari mekanisme tender terbuka.
Modus Pecah Paket dan E-Purchasing
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), ditemukan pola pengadaan yang mencurigakan. Meski terkonsentrasi pada satu sektor yang sama, yakni PAUD, anggaran tersebut terbagi ke dalam beberapa paket, di antaranya:
Alat Permainan Edukatif (APE): ± Rp 1,95 Miliar
Laptop PAUD: ± Rp 589 Juta
Meubelair PAUD (Beberapa paket): ± Rp 600 Juta
APE Dalam & Luar Ruangan: ± Rp 495 Juta
Penggunaan metode e-purchasing (e-katalog) untuk paket-paket yang dipecah ini dinilai sebagai upaya meminimalisir kompetisi langsung. Padahal, merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib menjunjung tinggi prinsip efisiensi, transparansi, dan persaingan sehat.
Spesifikasi "Gelap" dan Dominasi Vendor Tertentu
Kritik juga datang terkait transparansi spesifikasi barang. Dalam sistem, rincian hanya tertulis secara umum seperti "Laptop" atau "APE" tanpa detail teknis yang jelas. Hal ini membuat publik sulit menguji kewajaran harga dan membuka celah terjadinya mark-up anggaran.
Lebih mencurigakan lagi, sejumlah paket tersebut kabarnya dimenangkan oleh vendor yang sama. Muncul pertanyaan besar: Apakah pemilihan penyedia benar-benar melalui perbandingan harga terbaik, atau sudah "dikondisikan" sejak awal?
Pejabat Dinas Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan dilaporkan sulit ditemui dan enggan memberikan keterangan resmi. Sikap tertutup ini justru memperkuat indikasi adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut.
"Pola pengadaan seperti ini perlu diaudit mendalam. Paket yang dipecah dalam waktu berdekatan dengan vendor yang itu-itu saja adalah ciri khas praktik pengondisian yang berpotensi merugikan keuangan daerah," ujar salah satu pemerhati kebijakan publik.
Sektor pendidikan yang seharusnya menjadi garda terdepan integritas justru tercoreng oleh dugaan praktik yang tidak transparan. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan anggaran masa depan anak bangsa di Kabupaten Tasikmalaya.