Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa liar dilindungi jenis Trenggiling di wilayah Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Unit III Tipidter Satreskrim. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa trenggiling dalam kondisi hidup dan mati, termasuk sisik yang diduga siap diperjualbelikan.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Agus Yusup Suryana, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi ilegal satwa langka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan salah satu tersangka di Jalan Raya Karangnunggal sekitar pukul 18.30 WIB.
“Dari hasil penggeledahan, tersangka kedapatan membawa tas berisi dua ekor trenggiling. Satu ekor masih hidup, sementara satu lainnya sudah dalam kondisi mati dan telah diambil sisiknya,” ungkap Agus Yusup kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa dilindungi masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan, serta memerlukan peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.