Kebijakan pelarangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 kembali menjadi perhatian publik. Di tengah keterbatasan tenaga pendidik di berbagai daerah, keberadaan guru honorer selama ini dinilai menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di wilayah yang masih kekurangan guru tetap.
Banyak pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak dibarengi solusi yang jelas dan menyeluruh. Pasalnya, hingga kini diperkirakan masih ada sekitar 1,6 juta guru honorer yang menggantungkan pengabdian mereka di dunia pendidikan dengan status dan kesejahteraan yang belum pasti.
Di satu sisi, pemerintah terus membuka jalur seleksi PPPK dan CPNS sebagai upaya penataan tenaga pendidik. Namun di sisi lain, jumlah formasi yang tersedia dinilai belum mampu mengakomodasi seluruh guru honorer yang telah lama mengabdi.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran, bukan hanya bagi para guru, tetapi juga bagi keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah. Jika kebijakan diterapkan tanpa kesiapan dan pemerataan tenaga pendidik, sejumlah sekolah dikhawatirkan akan mengalami kekurangan guru yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan siswa.
Berbagai kalangan pun berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan realistis, dengan mempertimbangkan jasa serta kebutuhan nyata di lapangan. Sebab, di balik polemik status kepegawaian, ada jutaan siswa yang tetap membutuhkan kehadiran guru di ruang kelas.